• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, June 13, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Wanprestasi Kontraktor

MeldabyMelda
07/02/2026
in Berita
ADVERTISEMENT

Kasus wanprestasi kontraktor kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya sengketa proyek konstruksi di berbagai daerah. Mulai dari proyek pemerintah hingga swasta, kegagalan kontraktor memenuhi kewajiban perjanjian menimbulkan kerugian finansial, keterlambatan pembangunan, hingga rusaknya kepercayaan publik.

Peristiwa ini umumnya mencuat ketika proyek tidak selesai tepat waktu, kualitas bangunan jauh dari spesifikasi, atau bahkan terhenti di tengah jalan. Dalam banyak kasus, pengguna jasa baru menyadari pelanggaran tersebut setelah tenggat kontrak terlampaui, sementara proses hukum memakan waktu panjang.

Secara hukum, wanprestasi merupakan istilah dalam hukum perdata yang merujuk pada kelalaian atau kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi prestasi sebagaimana diperjanjikan. Definisi ini berakar pada Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa debitur dianggap lalai apabila dengan surat perintah atau dengan akta sejenis telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri jika menetapkan bahwa debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

BeritaLainnya

Perkuat Sektor Properti Lampung, Himperra Jalin Kerja Sama Strategis dengan BRI dan Fortress

Bagaimana Mengajukan Sengketa Keputusan Pemerintah Secara Legal

Dalam konteks konstruksi, kontraktor berkedudukan sebagai debitur yang berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja konstruksi. Kontrak ini mengikat secara hukum dan menjadi dasar utama penilaian apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.

Kasus wanprestasi kontraktor biasanya dipicu oleh beberapa faktor. Dari sisi internal, lemahnya manajemen proyek, perencanaan anggaran yang tidak realistis, serta keterbatasan sumber daya manusia kerap menjadi penyebab utama. Dari sisi eksternal, perubahan kebijakan, keterlambatan pembayaran, atau kondisi force majeure sering dijadikan alasan pembelaan.

ADVERTISEMENT

Namun tidak semua alasan dapat diterima secara hukum. Pasal 1243 KUHPerdata menegaskan bahwa penggantian biaya, rugi, dan bunga akibat wanprestasi diwajibkan apabila debitur, setelah dinyatakan lalai, tetap tidak memenuhi perikatannya. Artinya, kontraktor tidak dapat serta-merta menghindari tanggung jawab hanya dengan alasan kesulitan teknis biasa.

Dari sudut pandang pengguna jasa, baik pemerintah maupun swasta, wanprestasi kontraktor berdampak langsung pada tertundanya manfaat proyek. Infrastruktur publik yang terlambat beroperasi dapat menghambat layanan masyarakat, sementara proyek swasta yang mangkrak menimbulkan kerugian investasi dan potensi sengketa lanjutan.

Pengamat hukum konstruksi menilai bahwa lemahnya pengawasan sejak awal menjadi celah berulang. Proses tender yang lebih menekankan harga terendah dibandingkan kapasitas teknis sering kali menghasilkan kontraktor yang tidak siap secara operasional. Ketika masalah muncul, penyelesaian baru ditempuh melalui jalur hukum, yang sejatinya merupakan langkah terakhir.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebenarnya telah mengatur tanggung jawab para pihak. Pasal 47 menyebutkan bahwa penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga tuntutan perdata.

Selain itu, kontrak kerja konstruksi lazim memuat klausul denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan ganti rugi. Klausul ini menjadi instrumen penting untuk melindungi pengguna jasa. Namun dalam praktik, penegakannya sering kali lemah karena pertimbangan politis atau kekhawatiran proyek semakin terbengkalai.

Penyelesaian wanprestasi kontraktor dapat ditempuh melalui beberapa jalur. Negosiasi dan mediasi biasanya menjadi langkah awal untuk mencari solusi cepat. Jika gagal, gugatan perdata di pengadilan atau arbitrase konstruksi menjadi opsi lanjutan. Pasal 1267 KUHPerdata memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut pemenuhan perjanjian atau pembatalan disertai ganti rugi.

Ke depan, transparansi dan profesionalisme dinilai sebagai kunci pencegahan. Pemerintah dan pelaku usaha didorong memperkuat due diligence sebelum kontrak ditandatangani, memperjelas indikator kinerja, serta memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif sejak awal proyek.

Kasus wanprestasi kontraktor seharusnya menjadi pelajaran bahwa kontrak bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah instrumen hukum yang menuntut kepatuhan dan tanggung jawab. Tanpa itu, proyek pembangunan berisiko menjadi sumber sengketa berkepanjangan, alih-alih memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

FAQ Snippet:

1. Apa yang dimaksud wanprestasi kontraktor? Wanprestasi kontraktor adalah kondisi ketika kontraktor tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi, baik dari segi waktu, mutu, maupun lingkup pekerjaan.

2. Pasal apa yang mengatur wanprestasi dalam hukum Indonesia? Wanprestasi diatur antara lain dalam Pasal 1238, Pasal 1243, dan Pasal 1267 KUHPerdata, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

3. Apa hak pengguna jasa jika kontraktor wanprestasi? Pengguna jasa berhak menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan kontrak, serta ganti rugi sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan.***

Source: AMEL
Tags: Wanprestasi Kontraktor
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Perlindungan Pengungsi Jadi Isu Mendesak Global

Next Post

Wanprestasi Kontraktor

Related Posts

Perkuat Sektor Properti Lampung, Himperra Jalin Kerja Sama Strategis dengan BRI dan Fortress
Berita

Perkuat Sektor Properti Lampung, Himperra Jalin Kerja Sama Strategis dengan BRI dan Fortress

13/06/2026
Pidana Penjara vs Denda: Perbedaan dan Aturannya
Berita

Bagaimana Mengajukan Sengketa Keputusan Pemerintah Secara Legal

13/06/2026
Akad Nikah di Rutan, Aris dan Siti Buktikan Cinta Tak Terhalang Proses Hukum
Berita

Akad Nikah di Rutan, Aris dan Siti Buktikan Cinta Tak Terhalang Proses Hukum

12/06/2026
Pj Kepala Pekon Sriwungu Tekankan Profesionalisme Panitia Pilkakon 2026
Berita

Pj Kepala Pekon Sriwungu Tekankan Profesionalisme Panitia Pilkakon 2026

12/06/2026
Kalapas Beni Nurrahman Tekankan Pentingnya Integritas dalam Tugas Pemasyarakatan
Berita

Kalapas Beni Nurrahman Tekankan Pentingnya Integritas dalam Tugas Pemasyarakatan

12/06/2026
Setahun Tak Digaji, Nasib Karyawan PT LEB Jadi Sorotan dalam Sidang Tipikor
Berita

Setahun Tak Digaji, Nasib Karyawan PT LEB Jadi Sorotan dalam Sidang Tipikor

12/06/2026
Next Post
Wanprestasi Kontraktor

Wanprestasi Kontraktor

Tukang, Hujan, dan SMA Siger: Kritik Sunyi atas Pendidikan yang Tergesa

Tukang, Hujan, dan SMA Siger: Kritik Sunyi atas Pendidikan yang Tergesa

Pasca Korban Jiwa, Program Wisata Rohani Pemkot Bandar Lampung Diduga Tetap Bergulir

Pasca Korban Jiwa, Program Wisata Rohani Pemkot Bandar Lampung Diduga Tetap Bergulir

Transaksi Tukin ASN Terancam, DAU Bandar Lampung Disebut Tertahan Akibat Masalah Administratif

Transaksi Tukin ASN Terancam, DAU Bandar Lampung Disebut Tertahan Akibat Masalah Administratif

Musim Hujan Mengancam, DAU Darurat Bandar Lampung Diduga Kosong

Musim Hujan Mengancam, DAU Darurat Bandar Lampung Diduga Kosong

Berita Terkini

  • Perkuat Sektor Properti Lampung, Himperra Jalin Kerja Sama Strategis dengan BRI dan Fortress
  • Bagaimana Mengajukan Sengketa Keputusan Pemerintah Secara Legal
  • Akad Nikah di Rutan, Aris dan Siti Buktikan Cinta Tak Terhalang Proses Hukum
  • Pj Kepala Pekon Sriwungu Tekankan Profesionalisme Panitia Pilkakon 2026
  • Kalapas Beni Nurrahman Tekankan Pentingnya Integritas dalam Tugas Pemasyarakatan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In