SAMUDERA NEWS – Dalam upaya mengatur distribusi gas elpiji subsidi 3 kg, Pertamina telah mengeluarkan ketentuan yang tegas terkait dengan jenis usaha yang dilarang membeli jenis gas ini. Ketentuan ini diatur secara khusus dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, tertanggal 25 Maret 2022.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat penjelasan yang mengidentifikasi sejumlah jenis usaha yang tidak diizinkan membeli elpiji subsidi 3 kg. Langkah ini diambil dengan tujuan agar subsidi ini dapat tepat sasaran dan digunakan oleh penerima yang membutuhkan, seperti petani, nelayan, usaha mikro, dan rumah tangga.
Aturan ini memiliki konsekuensi serius bagi pelanggar. Masyarakat atau usaha yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
Berikut adalah 8 jenis usaha yang tidak diperbolehkan membeli elpiji subsidi 3 kg sesuai dengan aturan Pertamina:
- Restoran
- Hotel
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las
- Usaha binatu atau laundry
- Usaha batik
Dengan demikian, pengaturan ini diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas dalam pendistribusian gas elpiji subsidi 3 kg, sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yang telah ditetapkan.***












