SAMUDERA NEWS – Selain terus mengalirkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah melalui Kementerian Sosial juga mengeluarkan peringatan serius terkait penerima bansos PKH 2024.
Tidaklah mengherankan jika ada penerima manfaat PKH yang tiba-tiba menemukan namanya tercoret dari data DTKS hanya karena masalah sepele.
Kementerian Sosial terus berupaya memastikan distribusi bantuan sosial PKH berjalan dengan adil dan merata. Oleh karena itu, pada setiap tahap penyaluran, Kemensos selalu melakukan pembaruan data.
Sehubungan dengan hal tersebut, surat edaran yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Kementerian Sosial menegaskan bahwa jika seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak segera mencairkan dana bantuan PKH, maka secara otomatis mereka akan dicoret dari daftar penerima bansos aktif.
Proses pencairan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih. Oleh karena itu, kepada seluruh KPM, disarankan untuk segera mencairkan dana bantuan PKH begitu dana tersebut tersedia di rekening.
Menunda-nunda pencairan bisa berakibat fatal, karena ada risiko besar nama Anda akan dihapus dari daftar penerima manfaat PKH di data DTKS Kemensos.***










