SAMUDERA NEWS- Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, kembali merilis pembaruan terkait kriteria penerima dan nominal bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2024. Penyesuaian ini dilakukan dengan seksama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan utama dari penyesuaian kriteria penerima bansos PKH ini adalah untuk memastikan bahwa bantuan sosial tersebut didistribusikan secara merata kepada masyarakat yang memang membutuhkannya. Langkah ini juga bertujuan agar para penerima manfaat yang telah mengalami peningkatan ekonomi dapat bergerak mandiri dan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada bantuan PKH, sehingga sumber daya tersebut dapat dialihkan kepada masyarakat lain yang membutuhkannya.
Pembaruan kriteria penerima bansos PKH dan nominalnya untuk tahun 2024 ini dipandang sebagai langkah strategis dalam upaya pemerataan distribusi bantuan sosial dan mempertimbangkan tingginya biaya kehidupan, yang secara signifikan memengaruhi daya beli masyarakat.
Berikut adalah klasifikasi penerima manfaat beserta detail nominal bantuan PKH terbaru untuk tahun 2024:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun
- Lansia: Rp 2.400.000 per tahun
- Penyandang Disabilitas: Rp 2.400.000 per tahun
- Anak Balita: Rp 3.000.000 per tahun
- Anak Usia SD/MI/Paket A/SDLB: Rp 900.000 per tahun
- Anak Usia SLTP/MTs/Paket B/SMLB: Rp 1.500.000 per tahun
- Anak Usia SMA Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun
Dengan pembaruan ini di tahun 2024, diharapkan bantuan sosial PKH dapat lebih efektif dan berdampak secara nyata bagi kesejahteraan masyarakat yang membutuhkannya.***











