SAMUDERA NEWS– Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menunjukkan komitmennya dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada penyandang disabilitas. Tahun 2024, bansos PKH untuk kategori ini direncanakan akan cair sebanyak empat kali setahun, sebagai bentuk perhatian khusus terhadap kebutuhan mereka.
Pemerintah telah menetapkan besaran bansos PKH untuk penyandang disabilitas setelah mempertimbangkan kebutuhan dasar mereka. Proses ini mencakup pembaruan data dan kriteria penerima bantuan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara merata, terutama kepada keluarga kurang mampu dengan anggota penyandang disabilitas.
Pencairan bansos PKH untuk penyandang disabilitas dapat dilakukan melalui dua saluran utama: transfer bank dan PT Pos Indonesia. Dengan menggunakan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos, proses pencairan diharapkan dapat lebih mudah diakses oleh penerima manfaat.
Kriteria dan besaran bantuan yang diberikan telah ditetapkan berdasarkan data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk tahun 2024, besaran bansos PKH untuk penyandang disabilitas adalah Rp500.000 per tahap, yang dicairkan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan total bantuan mencapai Rp2.000.000 per tahun.
Besaran ini setara dengan bantuan untuk lansia dan diukur dengan mempertimbangkan ketidakmampuan penyandang disabilitas dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka serta keluarga. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas dan memberikan dukungan yang layak untuk mereka.











