SAMUDERA NEWS– Bagi para penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP), perhatikan dengan cermat batas waktu terbaru untuk aktivasi rekening Simpel pada tahun 2024. Hal ini merupakan langkah penting yang harus dipatuhi guna memastikan kelancaran dan keberlanjutan bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Tujuan dari aktivasi rekening Simpel ini adalah untuk memverifikasi bahwa penerima manfaat masih memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan untuk menerima bantuan sosial PIP.
Dengan melakukan aktivasi rekening, penerima manfaat dari semua tingkatan pendidikan memiliki hak untuk menerima bantuan mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000.
Bagi siswa yang terdaftar dalam nominasi penerima PIP, aktivasi rekening Simpel harus dilakukan di bank yang ditunjuk sebagai penyalur. Batas waktu aktivasi rekening bagi siswa kelas akhir adalah hingga tanggal 30 Juni 2024.
Namun, untuk siswa yang masih berada di tingkat kelas berikutnya, seperti tingkat SMP/SMA kelas 1 dan 2, serta SD kelas 1 sampai 5, batas waktu aktivasi rekening Simpel diperpanjang hingga 31 Desember 2024.
Perlu dicatat, pada akhir bulan April, masih terdapat kasus di mana sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengklaim telah menerima bantuan sebesar Rp200.000 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mandiri.
Dengan demikian, informasi mengenai batas waktu aktivasi rekening Simpel bagi penerima bansos PIP terbaru tahun 2024 menjadi hal yang perlu mendapatkan perhatian ekstra. Dengan mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan, diharapkan proses bantuan sosial dapat berjalan dengan lebih lancar dan efisien.***











