SAMUDERA NEWS– Bagi para penerima bantuan sosial PIP, keyakinan akan kelangsungan bantuan ini harus dipertimbangkan kembali mengingat adanya 5 indikator yang menandakan siswa tidak memenuhi syarat untuk menerima PIP tahun 2024.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan indikator baru ini sebagai ketentuan terbaru.
Meskipun sekolah dan dewan pendidikan telah mengajukan permohonan berulang kali untuk PIP, siswa yang terindikasi masuk dalam kategori ini tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut.
Pihak sekolah diminta untuk secara proaktif memantau dan mengidentifikasi siswa-siswa yang mungkin masuk dalam kategori ini.
Kelima indikator ini juga menjadi standar yang harus dipatuhi oleh semua sekolah di seluruh Indonesia, demi memastikan bahwa bantuan PIP benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkannya.
Selain itu, daftar penerima PIP juga akan diperbarui secara berkala untuk memastikan distribusi bantuan yang merata kepada semua pelajar di Indonesia, memungkinkan mereka untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Berikut adalah 5 tanda siswa yang tidak memenuhi syarat untuk menerima PIP tahun 2024:
- Siswa yang tidak mendapat usulan dari pihak sekolah ke Dapodik sebagai penerima PIP dari Kemendikbud.
- Siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa yang data dirinya tidak valid atau mengalami kesalahan dalam pengisian NIK atau NISN.
- Siswa yang belum memenuhi kriteria sebagai penerima PIP dari Kemendikbud.
- Siswa yang merupakan pemegang KIP penerima PIP namun tidak melakukan aktivasi rekening sesuai batas waktu yang ditentukan.***












