SAMUDERA NEWS—Berita menggembirakan bagi seluruh pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan! Sebuah kesempatan emas telah terbuka dengan adanya program beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, untuk meraihnya, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi.
Sebagaimana yang diketahui, BPJS Ketenagakerjaan, atau lebih dikenal sebagai BPJamsostek, memberikan beasiswa hingga Rp174 juta bagi dua anak dari setiap peserta BPJamsostek yang terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Namun demikian, untuk bisa menjadi penerima beasiswa dari BPJamsostek ini, calon peserta harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pihak BPJamsostek.
Manfaat beasiswa ini akan diberikan kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam program JKK dan JKM dalam kondisi berikut:
- Peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit yang timbul dari pekerjaan.
- Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
- Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Syarat umum yang harus dipenuhi untuk menjadi calon penerima beasiswa anak peserta BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
- Pekerja memiliki anak yang masih bersekolah.
- Usia anak pekerja tidak melebihi 23 tahun.
- Beasiswa berlaku hanya untuk dua anak per peserta.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi yang menunjukkan status anak sebagai siswa.
- Anak pekerja belum menikah.
- Jika perusahaan memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan, beasiswa akan diberikan setelah seluruh tunggakan iuran dan denda dilunasi.***












