SAMUDERA NEWS— BPJS Ketenagakerjaan memberikan dorongan positif bagi pendidikan dengan menyediakan bantuan beasiswa. Bagaimana caranya? Simak langkah-langkah klaim beasiswa yang mudah dari BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
Penting bagi keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memahami proses klaim beasiswa pendidikan. Program ini disediakan khusus untuk mereka yang ingin mengakses bantuan pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan mengalokasikan dana yang cukup besar untuk program beasiswa pendidikan. Tujuannya jelas: memberikan bantuan kepada peserta yang terdampak musibah. Dan yang menarik, proses klaimnya tergolong mudah.
Berikut adalah langkah-langkah klaim beasiswa pendidikan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja atau yang telah meninggal dunia:
1. Klaim Beasiswa atas Kecelakaan Kerja (JKK):
- Segera datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan laporkan kecelakaan kerja dalam waktu maksimal 2×24 jam.
- Siapkan fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan bukti kehadiran karyawan.
- Isi Formulir Tahap II serta KK3 (Surat Keterangan Dokter Kasus Kecelakaan Kerja) setelah peserta dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.
2. Klaim Beasiswa atas Kematian (JKM):
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
- Persiapkan dokumen seperti Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris, akta kematian, RIP, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, buku nikah (jika ahli waris adalah istri/suami sah peserta), dan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
Dengan langkah-langkah yang jelas dan mudah ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh bantuan beasiswa pendidikan dengan lebih lancar. Yuk, manfaatkan fasilitas ini untuk masa depan yang lebih cerah!***












