SAMUDERA NEWS – Banyaknya pertanyaan yang mengemuka mengenai berapa jumlah NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang dapat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 68, menjadi sorotan utama seiring dibukanya pintu pendaftaran program tersebut.
Menurut ketentuan resmi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah salah satu prasyarat utama untuk mendaftar Kartu Prakerja. Namun, muncul kebingungan di kalangan masyarakat mengenai batasan jumlah NIK dalam satu KK yang dapat mengikuti program ini.
Terkhusus, ketika ada anggota keluarga dalam satu KK yang telah mendaftar dan berhasil lolos seleksi sebelumnya.
Pertanyaan-pertanyaan semacam ini pun mulai banyak bermunculan di berbagai platform media sosial saat pintu pendaftaran dibuka.
Namun, di balik kerumitan tersebut, pemerintah telah mengantisipasi dan mengatasi keraguan tersebut melalui regulasi yang telah ditetapkan untuk Program Prakerja.
Dalam regulasi yang berlaku, dijelaskan bahwa pemerintah hanya memberikan kesempatan maksimal dua NIK dalam satu KK untuk dapat mengikuti Program Prakerja.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai berapa jumlah NIK dalam satu KK yang bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 68 sudah mendapatkan jawaban langsung dari regulasi yang berlaku.***











