SAMUDERANEWS- -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengumumkan kebijakan terkait besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2024.
Bagi sejumlah tenaga honorer yang tidak berhasil lolos seleksi PPPK pada tahun ini, mereka akan diberikan kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh KemenPAN-RB.
Namun, hal ini menimbulkan kebingungan bagi sebagian tenaga honorer mengenai besaran gaji yang akan diterima dalam status PPPK paruh waktu.
Diketahui bahwa gaji bagi PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu, mengingat adanya perbedaan dalam jam kerja antara keduanya.
Untuk menjelaskan besaran gaji PPPK paruh waktu tahun 2024, KemenPAN-RB merujuk pada Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa gaji PPPK paruh waktu akan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dengan demikian, besaran gaji PPPK paruh waktu akan dihitung berdasarkan UMP setiap provinsi, yang kemudian dibagi per jam dan dikalikan dengan jumlah jam kerja PPPK paruh waktu setiap hari selama satu bulan.
Dengan mekanisme ini, gaji PPPK paruh waktu akan bervariasi tergantung pada besaran UMP di masing-masing daerah.***












