• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, August 30, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home EKONOMI & BISNIS

Besaran Gaji dan Tunjangan Sekretaris Desa serta Perangkat Desa

Uca NurainibyUca Nuraini
22/05/2024
in EKONOMI & BISNIS
Besaran Gaji dan Tunjangan Sekretaris Desa serta Perangkat Desa
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS — Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Desa 2024 yang mengatur besaran gaji dan tunjangan bagi sekretaris desa dan perangkat desa. Aturan ini mulai berlaku sejak undang-undang tersebut diresmikan.

Dengan disahkannya undang-undang ini, perangkat desa, termasuk sekretaris desa, dapat bersyukur karena besaran gaji mereka diatur secara rinci dalam UU Desa 2024. Berikut rincian gaji dan tunjangan yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut:

Gaji:

BeritaLainnya

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

  1. Gaji Sekretaris Desa: Rp2.224.420
  2. Gaji Perangkat Desa lainnya: Rp2.022.200

Tunjangan:

  1. Tunjangan Sekretaris Desa: Rp250.000
  2. Tunjangan Perangkat Desa lainnya: Rp200.000

Tunjangan Jabatan:

ADVERTISEMENT
  1. Tunjangan Jabatan Sekretaris Desa: Rp450.000
  2. Tunjangan Jabatan Perangkat Desa: Rp400.000

Tunjangan Kesejahteraan:

  1. Tunjangan Kesejahteraan Sekretaris Desa: Rp150.000
  2. Tunjangan Kesejahteraan Perangkat Desa lainnya: Rp100.000

Tunjangan Lainnya:

  1. Tunjangan Lainnya untuk Sekretaris Desa: Rp75.000
  2. Tunjangan Lainnya untuk Perangkat Desa: Rp50.000

Jika ditotal, besaran gaji dan tunjangan yang diterima sekretaris desa mencapai Rp3.149.420 per bulan, sedangkan perangkat desa lainnya memperoleh Rp2.772.200 per bulan. Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja perangkat desa dalam menjalankan tugas mereka.***

Tags: Perangkat DesaSekretaris DesaslideTunjangan Dan Gaji
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Anies Baswedan Siap Berlaga di Pilgub DKI: Antusiasme Para Pendukung Membeludak

Next Post

Dikenal sebagai Vokalis Utama, Jongho ATEEZ Memukau Dunia dengan Suara Emasnya

Related Posts

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
Berita

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

21/07/2025
IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi
EKONOMI & BISNIS

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

02/07/2025
Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar
EKONOMI & BISNIS

Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar

24/06/2025
Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras
Berita

Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras

23/06/2025
Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata
Berita

Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata

17/06/2025
Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan
Berita

Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan

09/06/2025
Next Post
Resmi! JYP Entertainment Memperkenalkan NEXZ, Boy Grup yang Diisi oleh Dominasi Anggota dari Jepang

Dikenal sebagai Vokalis Utama, Jongho ATEEZ Memukau Dunia dengan Suara Emasnya

Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST): Landasan Hukum, Tujuan, dan Mekanisme Penyaluran

Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST): Landasan Hukum, Tujuan, dan Mekanisme Penyaluran

Candi Prambanan: Membingkai Sejarah dan Legenda Kisah Roro Jonggrang

Operasi Sikat Krakatau 2024: Polres Pringsewu Ungkap 14 Kasus Kriminal

Resmi! JYP Entertainment Memperkenalkan NEXZ, Boy Grup yang Diisi oleh Dominasi Anggota dari Jepang

Keseruan Konser "Restart" Kyuhyun di Jakarta: Pengalaman Fan Service Terbaik!

Kebiasaan Mengemudi yang Berpotensi Merusak Transmisi Mobil Matic

Kebiasaan Mengemudi yang Berpotensi Merusak Transmisi Mobil Matic

Berita Terkini

  • Peran Jaksa dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia
  • Kain tapis Lampung Selatan jadi juara I di AOE 2026, usung tema Spirit of Krakatoa
  • Sengketa Administrasi Lingkungan
  • Warga Pampang Tangguk Jaya Bersatu, Upacara Ngaben Pak Gurun Putu Sugiarto Berlangsung Khidmat
  • Reses Amproni di Sukoharjo, warga soroti kartu BPJS mati dan jalan rusak

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In