SAMUDERA NEWS — Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Desa 2024 yang mengatur besaran gaji dan tunjangan bagi sekretaris desa dan perangkat desa. Aturan ini mulai berlaku sejak undang-undang tersebut diresmikan.
Dengan disahkannya undang-undang ini, perangkat desa, termasuk sekretaris desa, dapat bersyukur karena besaran gaji mereka diatur secara rinci dalam UU Desa 2024. Berikut rincian gaji dan tunjangan yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut:
Gaji:
- Gaji Sekretaris Desa: Rp2.224.420
- Gaji Perangkat Desa lainnya: Rp2.022.200
Tunjangan:
- Tunjangan Sekretaris Desa: Rp250.000
- Tunjangan Perangkat Desa lainnya: Rp200.000
Tunjangan Jabatan:
- Tunjangan Jabatan Sekretaris Desa: Rp450.000
- Tunjangan Jabatan Perangkat Desa: Rp400.000
Tunjangan Kesejahteraan:
- Tunjangan Kesejahteraan Sekretaris Desa: Rp150.000
- Tunjangan Kesejahteraan Perangkat Desa lainnya: Rp100.000
Tunjangan Lainnya:
- Tunjangan Lainnya untuk Sekretaris Desa: Rp75.000
- Tunjangan Lainnya untuk Perangkat Desa: Rp50.000
Jika ditotal, besaran gaji dan tunjangan yang diterima sekretaris desa mencapai Rp3.149.420 per bulan, sedangkan perangkat desa lainnya memperoleh Rp2.772.200 per bulan. Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja perangkat desa dalam menjalankan tugas mereka.***












