SAMUDERA NEWS– Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memulai pencairan dana pada awal Mei 2024. Bagi para siswa yang menjadi penerima manfaat, penting untuk mengetahui cara melakukan pengecekan status penerimaan PIP Kemenag.
Sejalan dengan PIP Kemendikbud, PIP Kemenag memberikan bantuan berupa uang tunai kepada siswa penerima dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan masing-masing.
Program ini mencakup tingkat pendidikan dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Bantuan PIP Kemenag diberikan sekali dalam setahun bagi setiap siswa penerima. Oleh karena itu, siswa yang telah menerima bantuan pada tahun yang sama tidak akan mendapatkan lagi pada tahun yang sama tersebut, kecuali pada tahun berikutnya.
Bagi yang ingin mengecek status penerimaan PIP Kemenag, langkah-langkahnya dapat dilakukan dengan mengakses tautan resmi Kementerian Agama di pipmadrasah.kemenag.go.id.
Setelah masuk ke dalam sistem, siswa atau orang tua siswa diminta untuk mengisi berbagai informasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta lokasi madrasah asal siswa.
Selanjutnya, pilih opsi “Cek Penerima PIP” untuk mengetahui status penerimaan PIP Kemdikbud April 2024.
Jika terdaftar, siswa akan menerima notifikasi berupa Surat Keputusan (SK) Pemberian dan SK Nominasi. SK Nominasi menandakan bahwa siswa tersebut pertama kali menerima bantuan ini dan harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu.
Inilah informasi terkini mengenai cara cek PIP Kemenag untuk mendapatkan bantuan hingga Rp1,8 juta bagi setiap siswa, sesuai dengan tingkat pendidikan mereka. Jangan lewatkan kesempatan ini!***












