SAMUDERA NEWS – Kabar mengenai tarif listrik terbaru menjadi sorotan utama bagi masyarakat dari berbagai kalangan. Hingga saat ini, kenaikan tarif listrik masih menjadi beban tersendiri bagi mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.
Kenaikan tarif listrik seringkali beriringan dengan kenaikan berbagai kebutuhan pokok, yang secara langsung mempengaruhi daya beli masyarakat. Pasca pemilu 2024, wacana kenaikan berbagai komponen ekonomi seperti pajak pun telah mencuat, menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan kenaikan tarif listrik.
Namun, menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan kabar baik dengan menyatakan bahwa hingga saat ini, pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif listrik. Namun, kepastian ini hanya berlaku hingga bulan Juni 2024, mengingat adanya potensi inflasi yang semakin meningkat.
Berdasarkan data terbaru, berikut adalah daftar tarif listrik untuk pelanggan nonsubisidi per Maret 2024:
1. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, dikenai tarif sebesar Rp1.352 per KWh.
2. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, dikenai tarif sebesar Rp1.444,70 per KWh.
3. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, dikenai tarif sebesar Rp1.444,70 per KWh.
4. Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, dikenai tarif sebesar Rp1.699,53 per KWh.
5. Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, dikenai tarif sebesar Rp1.699,53 per KWh.
Dengan kepastian ini, diharapkan masyarakat dapat mengatur pengeluaran mereka dengan lebih baik, serta mempersiapkan diri menghadapi perubahan yang mungkin terjadi di masa mendatang.***












