SAMUDERA NEWS — Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah memberikan konfirmasi yang sangat dinantikan oleh para tenaga honorer di seluruh Indonesia. Dengan tegas, beliau menyatakan bahwa mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tunjangan yang akan diterima oleh para tenaga honorer telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. Dalam PMK tersebut, Kementerian Keuangan telah menetapkan besaran tunjangan untuk berbagai kategori tenaga honorer.
Di antara kategori-kategori tersebut termasuk satpam, sopir, pramubakti, dan petugas kebersihan. Untuk tahun 2024, tunjangan yang akan diterima oleh tenaga honorer berupa uang lembur dan uang makan lembur.
Berikut adalah besaran tunjangan yang akan diberikan oleh Sri Mulyani kepada tenaga honorer berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023:
Tenaga Honorer
– Uang Lembur: Rp20.000 per jam
– Uang Makan Lembur: Rp31.000 per hari
Tenaga Honorer Kategori Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti
– Uang Lembur: Rp13.000 per jam
– Uang Makan Lembur: Rp30.000 per hari
Penting untuk dicatat bahwa tunjangan THR yang telah ditetapkan ini khusus diberikan kepada tenaga honorer yang melakukan pekerjaan lembur. Dengan demikian, para tenaga honorer dapat menantikan penerimaan tunjangan mereka sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.
Dengan kepastian ini, diharapkan para tenaga honorer dapat merayakan Hari Raya dengan lebih sejahtera dan mendapatkan penghargaan yang layak atas kontribusi mereka dalam menjaga keamanan dan kebersihan di berbagai instansi.***










