SAMUDERA NEWS– Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan empat kriteria khusus bagi penerima manfaat (KPM) yang dapat mencairkan bantuan pangan non-tunai (BPNT) melalui PT Pos. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan pendistribusian bansos tepat sasaran dan sesuai prosedur.
Kriteria-kriteria ini menjadi standar mutlak bagi Kemensos dalam mendistribusikan bantuan sosialnya melalui PT Pos, bukan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). Selama ini, banyak penerima manfaat yang salah paham tentang mekanisme pencairan BPNT melalui PT Pos.
Menurut ketentuan terbaru Kemensos, tidak semua KPM bisa mencairkan bansos melalui PT Pos. Sebagian besar distribusi bansos dilakukan melalui bank Himbara dengan mekanisme pencairan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Oleh karena itu, penting bagi seluruh KPM untuk memahami kriteria ini.
Pendistribusian bansos melalui Kantor Pos dipilih karena jangkauan luas dan penyebarannya yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Berikut adalah kriteria KPM yang dapat mencairkan BPNT melalui Kantor Pos:
- KPM yang tinggal di daerah terluar, terpencil, dan tertinggal (3T).
- KPM yang Kartu Keluarga Sejahteranya (KKS) mengalami masalah atau tidak dapat digunakan.
- KPM dengan kriteria khusus, seperti lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas kategori berat yang hidup sendiri.
Dengan memahami kriteria ini, diharapkan penyaluran bansos dapat lebih tepat sasaran dan membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.***












