SAMUDERA NEWS – Meskipun pemerintah tengah merumuskan rencana untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sebagai PPPK, namun ada ketentuan penting yang menjadi penentu apakah mereka akan diangkat atau tidak.
Menurut keterangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), tahapan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan prioritas bagi pemerintah.
Dalam rangka itu, pemerintah berencana untuk segera mengangkat tenaga honorer sebagai PPPK sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang ASN 2023.
Pengangkatan ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam penataan tenaga honorer di Indonesia, dengan menghapus status honorer dan merencanakan pengangkatan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK.
Proses pengangkatan ini melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui oleh tenaga honorer yang ingin menjadi PPPK.
Berikut adalah tahapan-tahapan tersebut:
1. Pendataan tenaga honorer melalui Surat Edaran MenPAN RB nomor 185/1511.
2. Lolos verifikasi dan validasi data oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Seleksi PPPK full time dan pengalihan status PPPK part time.
4. Penetapan kebutuhan formasi PPPK.
5. Penetapan status PPPK part time dan full time.
Dalam tahap kedua, yaitu verifikasi dan validasi data oleh BPKP dan BKN, menjadi faktor penentu bagi tenaga honorer apakah mereka lolos atau tidak dalam pengangkatan sebagai PPPK.
Verifikasi dan validasi ini telah diatur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ASN 2023 Pasal 66, yang menegaskan bahwa penataan tenaga honorer dilakukan melalui proses verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Tenaga honorer yang lolos verifikasi dan validasi data memiliki peluang besar untuk diangkat sebagai PPPK.***










