SAMUDERA NEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan besaran jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan untuk tahun 2024.
Aturan terkait besaran jumlah THR ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Ketentuan THR yang dikeluarkan pada 13 Maret 2024. Peraturan ini menjadi panduan terbaru yang berlaku bagi semua ASN, TNI/Polri, dan pensiunan pada penyaluran THR tahun ini.
Berikut adalah rincian besaran jumlah THR yang akan diterima oleh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan tahun ini, yang disesuaikan berdasarkan golongan mereka:
1. Gaji Pokok PNS:
– Golongan I: Mulai dari Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400
– Golongan II: Mulai dari Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600
– Golongan III: Mulai dari Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700
– Golongan IV: Mulai dari Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200
2. Tunjangan Keluarga:
– Besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok.
– Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak hingga anak ketiga.
3. Tunjangan Pangan:
– Besaran tunjangan pangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2022.
4. Tunjangan Makan:
– PNS golongan I dan II: Rp35.000 per hari
– Golongan III: Rp37.000 per hari
– Golongan IV: Rp41.000 per hari
– Untuk TNI/Polri: Ditentukan sebesar Rp60.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan Struktural Fungsional:
– Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS Eselon I-IV.
Dengan demikian, informasi mengenai besaran jumlah THR 2024 ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi mereka yang menantikan penerimaan THR tahun ini.***








