SAMUDERA NEWS – Bagi para abdi negara, terdapat kabar gembira yang patut disambut dengan sukacita. Mulai bulan Mei 2024, akan ada tambahan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pengumuman mengenai tambahan tunjangan ini disampaikan secara resmi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, menandai langkah signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan para PNS.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa tambahan tunjangan tersebut akan diberikan dalam bentuk bonus, memberikan dorongan positif bagi para abdi negara yang telah berdedikasi dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Saat ini, PNS tidak hanya menerima gaji pokok dari pemerintah, tetapi juga berhak atas beberapa tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Antara lain, tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
Tambahan tunjangan ini telah diresmikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024, mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.
Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, terdapat dua jenis tambahan tunjangan yang akan diberikan kepada PNS.
Berikut adalah rincian tambahan tunjangan yang akan efektif diberlakukan mulai bulan Mei 2024:
1. Uang Lembur PNS
- Golongan I: Rp18.000 per jam
- Golongan II: Rp24.000 per jam
- Golongan III: Rp30.000 per jam
Dengan adanya tambahan tunjangan ini, diharapkan dapat memberikan pengakuan atas kerja keras dan dedikasi para PNS dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugas-tugas negara.***












