SAMUDERA NEWS- Pemerintah telah menetapkan kriteria serta kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak memperoleh bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600 ribu dari pemerintah.
Meski telah terdaftar sebagai penerima manfaat, masih ada sejumlah keluarga yang belum memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut.
Karenanya, penting bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat untuk memastikan bahwa mereka termasuk dalam kategori KPM yang berhak menerima bansos sebesar Rp600 ribu dari pemerintah.
Bagi para penerima manfaat yang terdaftar dalam Daftar Penerima Bantuan Sosial (DTKS), mereka akan menerima undangan untuk pengambilan bansos sebesar Rp600 ribu pada tahap kedua tahun 2024.
Undangan ini menjadi syarat bagi para penerima manfaat untuk mengajukan pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua di Kantor Pos setempat.
Namun demikian, meskipun telah terdaftar sebagai penerima manfaat, jika tidak mendapatkan undangan untuk pencairan bansos PKH, maka mereka tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial sebesar Rp600 ribu dari pemerintah.***











