SAMUDERA NEWS – Ketika Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dicairkan bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan, muncul pertanyaan baru mengenai golongan tertentu yang hanya akan menerima THR 80 persen dari pemerintah.
Keputusan ini tentu menimbulkan rasa ingin tahu, terutama bagi ASN yang akan menerima THR dengan proporsi yang berbeda dari yang lain.
Penyaluran THR bagi ASN, TNI/Polri merupakan rutinitas tahunan menjelang Hari Raya Idul Fitri, namun ketentuan mengenai golongan yang hanya mendapatkan 80 persen THR menciptakan perbedaan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PNS golongan I sampai IV akan menerima THR penuh atau sebesar 100 persen dari penghasilan, termasuk semua tunjangan yang diterima.
Namun, peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa ada satu golongan abdi negara yang hanya akan mendapatkan 80 persen dari penghasilannya sebagai THR.
Golongan ini mencakup CPNS yang akan menerima 80 persen dari total gajinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Namun, CPNS yang sudah diangkat secara penuh baru akan menerima THR sebesar 100 persen, sejalan dengan ketentuan yang berlaku.***










