SAMUDERANEWS—Kendati sudah diblokir, pinjaman online (pinjol) ilegal terus bermunculan, menimbulkan pertanyaan mengapa upaya pemberantasannya tampak kurang efektif. Pinjol ilegal menawarkan solusi cepat untuk kebutuhan dana, namun sering kali menjerat nasabah dengan bunga yang sangat tinggi.
Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pemblokiran terhadap pinjol-pinjol ilegal, mengapa mereka masih sulit diberantas? Penyebabnya ternyata lebih kompleks dari yang terlihat.
Para pelaku bisnis pinjol ilegal seringkali mengelak dari regulasi dan pengawasan dengan berbagai trik. Mereka menggunakan strategi untuk menghindari pemblokiran, sehingga meskipun banyak platform pinjol ilegal yang sudah ditutup, yang baru terus bermunculan.
OJK mengakui tantangan besar dalam mengatasi masalah ini. Selain mengganggu ketertiban finansial, pinjol ilegal seringkali melibatkan praktik penagihan yang keras dan berpotensi menyebabkan trauma psikologis pada nasabahnya.
Salah satu kendala utama adalah penggunaan server di luar negeri oleh para pelaku pinjol ilegal. Negara-negara tempat server ini berada—seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina—sering kali tidak memiliki regulasi ketat terhadap aktivitas pinjol ilegal, sehingga sulit untuk dilakukan tindakan hukum.
Dengan demikian, tantangan dalam memberantas pinjol ilegal tidak hanya terletak pada pengawasan dan regulasi di dalam negeri, tetapi juga pada faktor internasional yang melibatkan server-server di luar negeri.












