SAMUDERA NEWS – Seiring dengan komitmen pemerintah untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih memberikan kesempatan bagi mereka yang belum terdaftar dalam database untuk melakukan pendataan susulan non ASN.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang berharap untuk diangkat sebagai PPPK, namun masih terkendala oleh ketidakterdaftaran mereka di database BKN.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami tata cara pendataan susulan non ASN bagi tenaga honorer yang belum terdaftar. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Membuat Akun:
– Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
– Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
– Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
– Klik “Lanjutkan”.
– Jika sudah terdaftar, lengkapi data yang diminta. Namun, jika belum terdaftar, lapor pada instansi masing-masing.
2. Isi Biodata:
– Setelah membuat akun, login kembali ke portal dengan NIK dan password yang telah dibuat.
– Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
– Cetak kartu informasi akun.
3. Unggah Dokumen:
– Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100KB – 1MB.
4. Isi Riwayat Pekerjaan:
– Isi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, para tenaga honorer yang belum terdaftar dapat melengkapi pendataan mereka dan meningkatkan peluang untuk diangkat sebagai PPPK. Ini adalah kesempatan yang tidak boleh dilewatkan, oleh karena itu, pastikan untuk segera mengikuti proses pendataan yang ditetapkan oleh BKN.***












