SAMUDERA NEWS- Pemerintah menerapkan aturan ketat bagi penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag). Syarat yang harus dipenuhi adalah bukti terdaftar dalam data pokok pendidikan, atau yang dikenal sebagai Dapodik.
Syarat utama ini diwajibkan sebagai langkah penting untuk memastikan setiap siswa yang berhak menerima bantuan telah terdaftar secara resmi. Dengan demikian, identifikasi siswa dapat dilakukan dengan mudah, mencakup jenjang pendidikan, alamat, dan lokasi sekolah, baik untuk pendidikan umum maupun madrasah.
Kesepakatan ini merupakan hasil dari kolaborasi antara Kemendikbud dan Kemenag, yang bertujuan untuk menyelaraskan penyaluran bantuan PIP.
Selain syarat identitas kependudukan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, penerima bansos juga diwajibkan memenuhi persyaratan khusus, yakni Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). NISN menjadi bukti utama bahwa seorang anak terdaftar sebagai siswa di berbagai jenjang pendidikan.
Lebih lanjut, NISN juga menjadi akses penting untuk memperoleh bantuan PIP, karena data ini terkoneksi langsung dengan sistem Kemendikbud dan Kemenag.***












