SAMUDERA NEWS – Terjadi kehebohan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa bantuan sosial program Keluarga Harapan (PKH) telah disalurkan kepada penerima manfaat (KPM) yang telah meninggal dunia.
Temuan ini menjadi sorotan karena mencerminkan kekurangan dalam pengelolaan dan kontrol penyaluran bansos PKH. Dampaknya tentu akan terasa pada keluarga yang sebenarnya membutuhkan bantuan dari Kementerian Sosial.
Menurut laporan BPK, dana bantuan sosial PKH sebesar Rp26,5 miliar telah dialokasikan kepada KPM yang sudah meninggal dunia. Jumlah KPM yang terlibat mencapai 33.134 orang.
Tidak hanya PKH, bantuan sosial Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga turut terlibat. Dana sebesar Rp25,8 miliar telah disalurkan kepada KPM yang sudah meninggal dunia.
Munculnya temuan ini mendorong Kementerian Sosial untuk meningkatkan proses verifikasi dan validasi data KPM yang terdaftar dalam Sistem Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dampaknya tidak hanya terbatas pada kelangsungan program PKH dan BPNT, tetapi juga menggugah kepercayaan publik terhadap keberlanjutan dan integritas program-program bantuan sosial.
Di sisi lain, di tengah kondisi ekonomi yang sulit, terutama dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, bantuan sosial menjadi semakin vital bagi keluarga yang membutuhkan.
Meski demikian, belum ada informasi detail terkait daerah mana yang terdampak oleh temuan ini. Namun, hal ini menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam penyaluran bantuan sosial untuk memastikan tepat sasaran dan keberlangsungan program yang berkelanjutan.***












