SAMUDERA NEWS – Berita baik bagi para karyawan swasta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, telah menegaskan perintah kepada perusahaan swasta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Instruksi ini tidak hanya sekadar himbauan, tetapi bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di Indonesia.
Menaker juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil atau dipotong oleh pihak perusahaan, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Karyawan di perusahaan.
Peraturan tersebut dengan tegas menetapkan bahwa pembayaran THR karyawan swasta harus dilakukan paling lambat H-7 menjelang hari raya.
Dengan merujuk pada kalender, pembayaran THR bagi karyawan swasta diperkirakan akan dilakukan antara tanggal 3 hingga 4 April 2024.
Penting untuk dicatat bahwa aturan ini juga diikuti dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya. Jadi, perusahaan diimbau untuk mematuhi ketentuan ini dengan sungguh-sungguh demi kesejahteraan para karyawan.***










