• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, October 28, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home EKONOMI & BISNIS

Posisi Jabatan Fungsional yang Bisa Ditempati oleh PPPK

Sava MentaribySava Mentari
21/06/2024
in EKONOMI & BISNIS
Posisi Jabatan Fungsional yang Bisa Ditempati oleh PPPK
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS —Banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang penasaran mengenai posisi jabatan fungsional yang bisa mereka tempati.

Hingga saat ini, masih banyak PPPK yang merasa bingung tentang jabatan apa saja yang bisa mereka duduki setelah diangkat sebagai PPPK.

Masih ada persepsi yang salah bahwa ASN dan PPPK memiliki perbedaan yang signifikan.

BeritaLainnya

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

Padahal, pemahaman ini tidak sepenuhnya benar karena ASN dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai abdi negara.

Perbedaan utama terletak pada masa kerja yang terbatas bagi PPPK, sesuai dengan definisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

ADVERTISEMENT

Namun, dalam hal jabatan, PPPK memiliki hak yang sama dengan ASN pada umumnya.

Untuk menjawab pertanyaan mengenai posisi jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh PPPK, berikut penjelasannya.

Dalam Perpres 98/2020 dan KepmenPAN-RB Nomor 76/2022 dijelaskan secara detail mekanisme jabatan fungsional yang dapat diduduki oleh PPPK.

PPPK memiliki keistimewaan karena mereka dapat langsung menduduki jabatan fungsional tertentu tanpa harus merintis karier dari bawah seperti ASN.

Kedua aturan resmi tersebut menyebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat memegang jabatan fungsional hingga direktur jenderal.

Selain itu, PPPK juga dapat memegang jabatan kepala badan, termasuk menjadi kepala sekolah dan jabatan fungsional lainnya.

Jadi, PPPK tidak perlu khawatir mengenai posisi jabatan fungsional yang dapat mereka tempati.***

Tags: PPPK
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

PENGUMUMAN: Empat Provinsi Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Next Post

Menikmati Pesona Bersejarah Benteng Pendem di Cilacap Menelusuri Sejarah Benteng Pendem

Related Posts

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
Berita

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

21/07/2025
IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi
EKONOMI & BISNIS

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

02/07/2025
Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar
EKONOMI & BISNIS

Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar

24/06/2025
Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras
Berita

Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras

23/06/2025
Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata
Berita

Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata

17/06/2025
Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan
Berita

Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan

09/06/2025
Next Post
Menikmati Pesona Bersejarah Benteng Pendem di Cilacap    Menelusuri Sejarah Benteng Pendem

Menikmati Pesona Bersejarah Benteng Pendem di Cilacap Menelusuri Sejarah Benteng Pendem

Cara Mudah Cek Tunggakan BPJS Kesehatan via WhatsApp

Cara Mudah Cek Tunggakan BPJS Kesehatan via WhatsApp

Update Terbaru! Garena Bagikan 10 Kode Redeem FF Spesial untuk Hari Ini

Update Terbaru! Garena Bagikan 10 Kode Redeem FF Spesial untuk Hari Ini

Oppo F27 Pro: Smartphone Flagship dengan Desain Elegan dan Fitur Kekinian

Oppo F27 Pro: Smartphone Flagship dengan Desain Elegan dan Fitur Kekinian

Berapa Lama Daging Sapi dan Kambing Bisa Disimpan di Kulkas?

Berapa Lama Daging Sapi dan Kambing Bisa Disimpan di Kulkas?

Berita Terkini

  • Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter
  • 59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif
  • Dana Pembangunan Masjid MTsN 1 Kalianda Jadi Sorotan, Satgas Saber Pungli Diminta Mengawasi
  • Baru 3 Tahun Belajar Silat, Sultoni Murid SMK Samudera Langsung Raih Medali Emas
  • Kapal KMP Portlink III Mulai Berlayar, ASDP Jaga Kelancaran Penyeberangan Jawa–Sumatera

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In