SAMUDERA NEWS– Banyak pekerja masih belum memahami aturan terkait siapa yang wajib dikenakan potongan Tapera sebesar 2,5 persen.
Pasca pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), banyak polemik yang muncul.
Namun, banyak pekerja juga ingin mengetahui klasifikasi atau kriteria pekerja yang wajib dikenakan potongan Tapera 2,5 persen.
Sejauh ini, banyak pekerja yang mendapatkan penghasilan di bawah UMK atau UMR merasa bahwa potongan Tapera akan memberatkan.
Karena itu, mereka ingin memahami mekanisme siapa saja yang harus dikenakan potongan Tapera 2,5 persen.
Namun, banyak pekerja dan perusahaan yang merasa keberatan dengan kewajiban potongan iuran Tapera ini.
Diketahui bahwa potongan Tapera dulunya hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD.
Namun, menurut Pasal 5 ayat 2 dalam peraturan tersebut, kini CPNS, ASN, TNI/Polri, hingga siswa TNI juga harus dikenakan potongan Tapera.
Selain itu, pejabat negara, pekerja swasta, buruh, pekerja di BUMDes, atau karyawan swasta juga wajib dikenakan potongan Tapera.
Dengan kata lain, semua pekerja yang menerima gaji, baik dari sektor publik maupun swasta, harus dikenakan potongan iuran Tapera sebesar 2,5 persen.***












