SAMUDERA NEWS– Bagi penyandang disabilitas yang berkeinginan menerima bantuan sosial, perlu memperhatikan syarat terbaru pendaftaran untuk program Perlindungan Kesejahteraan Harapan (PKH) tahun 2024.
Dalam upaya memastikan akses yang lebih mudah bagi mereka yang berhak, pemerintah telah merumuskan syarat terbaru yang mengarah pada inklusi dan pemerataan manfaat sosial.
Dilansir dari sumber terpercaya, proses pendaftaran untuk mendapatkan bantuan sosial ini dirancang agar lebih mudah dipahami dan diakses oleh penyandang disabilitas yang memenuhi kriteria layak.
Salah satu tujuan utama dari syarat terbaru ini adalah untuk memastikan bahwa semua orang dengan disabilitas yang memenuhi syarat bisa mendapatkan manfaat dari program bansos PKH tanpa terkecuali.
Menurut pernyataan resmi pemerintah, setiap penerima manfaat disabilitas yang terdaftar akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta setiap tahunnya, dibagi menjadi empat tahap dengan nilai bantuan sebesar Rp600 ribu untuk setiap tahapnya.
Berikut ini adalah syarat terbaru yang perlu diperhatikan oleh penyandang disabilitas yang berminat mendaftar untuk program bansos PKH tahun 2024:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki disabilitas dan berasal dari keluarga pra-sejahtera.
- Tidak menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Memiliki e-KTP yang masih berlaku.
- Sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Tinggal di luar panti atau bilik panti milik pemerintah maupun non-pemerintah.
- Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengakibatkan kehilangan pekerjaan.
Informasi mengenai syarat terbaru ini diharapkan dapat membantu penyandang disabilitas untuk memperoleh akses yang lebih mudah dan merata terhadap bantuan sosial yang mereka butuhkan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.***












