SAMUDERA NEWS – Keluhan masyarakat terkait aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di area persawahan Desa Sidoharjo, Lampung Selatan, mendapat respon tegas dari aparat kepolisian setempat.
Pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 17.00 hingga 20.00 WIB, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan, Polsek Sidomulyo, Kodim 0421/Lamsel, dan Sat Pol PP turun tangan membubarkan puluhan remaja yang berkumpul di area tersebut.
Para remaja ini menggunakan sepeda motor dari berbagai merek untuk melakukan trek-trekan dengan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan serta modifikasi rangka yang meragukan keamanannya.
Kasatlantas Polres Lampung Selatan, AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan para pelaku aksi balap liar dan akan menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kami akan menindak tegas aksi balap liar yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan, tegasnya.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 67 sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Manggala menekankan pentingnya peran orang tua dalam mencegah anak-anak mereka terlibat dalam kegiatan negatif seperti aksi balap liar.
Orang tua perlu memberikan pemahaman kepada anak-anak untuk tidak melakukan kegiatan berbahaya dan tidak bermanfaat seperti balap liar, ujarnya.
Dengan tindakan tegas dan upaya preventif seperti pembinaan dan penyuluhan, diharapkan kegiatan aksi balap liar dapat diminimalisir dan lingkungan dapat lebih aman bagi semua pihak.***










