SAMUDERA NEWS – Anggaran untuk pakaian dinas anggota DPRD Lampung Barat periode 2024 – 2029 mencapai miliaran rupiah.
Dana yang sangat besar ini digunakan untuk pengadaan pakaian sipil harian (PSH), pakaian sipil resmi (PSR), pakaian sipil lepas (PSL), pakaian dinas harian (PDH), dan pakaian dinas khas daerah.
Sebanyak 35 anggota DPRD Lampung Barat akan menerima pakaian-pakaian tersebut setelah mereka resmi dilantik.
Sekretaris DPRD Lampung Barat, Pirwan, mengonfirmasi informasi mengenai anggaran pakaian dinas tersebut. Ia menyatakan bahwa anggaran ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dasarnya adalah PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD,” ujar Pirwan pada Senin (10/6/2024). “Kemudian diperkuat oleh Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD,” lanjutnya.
Pirwan juga memaparkan rincian anggaran pakaian dinas DPRD beserta pin.
“PSH bernilai Rp 70 juta atau Rp 2 juta per orang, PSR senilai Rp 87,5 juta atau Rp 2,5 juta per orang,” papar Pirwan. “Kemudian PSL bernilai Rp 175 juta atau Rp 5 juta per orang, dan PDH senilai Rp 29.750.000 atau Rp 850.000 per orang,” tambahnya.
Selain itu, anggota DPRD Lampung Barat juga akan mendapatkan pakaian dinas khas daerah senilai Rp 175 juta atau Rp 5 juta per orang.
Selain pakaian dinas, anggota DPRD akan menerima pin emas 22 karat dengan nilai total Rp 525 juta atau Rp 15 juta per orang.
Jika dihitung secara keseluruhan dari lima pasang pakaian dinas beserta pin emas, total anggaran mencapai Rp 1.062.259.000.
Pirwan menjelaskan bahwa seluruh pengadaan pakaian dinas anggota DPRD Lampung Barat akan dilakukan melalui sistem e-catalog.
“Semua pengadaan melalui e-catalog. Saat ini, prosesnya sudah memasuki tahap lelang tender,” tutupnya.












