ANALISA
SAMUDERA NEWS- Pada sidang hari Rabu (05/06/2024) lalu, tim penasehat hukum enam terdakwa dalam kasus dugaan pengeroyokan, yang dipimpin oleh Samsi Eka Putra, S.H., menyampaikan eksepsi ke pengadilan. Mereka berargumen bahwa kasus ini layak dibatalkan demi hukum dan keadilan. Namun, pada sidang lanjutan yang digelar Senin (10/06/2024), majelis hakim menolak eksepsi tersebut.
Hakim mempertimbangkan bahwa terdapat perbedaan antara fakta dan keterangan yang diberikan oleh pelapor, saksi pelapor, dan hasil rekonstruksi, sehingga sulit untuk dipahami atau sumir. Meski demikian, hakim memutuskan bahwa perkara ini sudah masuk ke pokok perkara dan sidang harus dilanjutkan.
“Perkara ini tetap dilanjutkan, artinya perjuangan para terdakwa ini masih panjang,” jelas Samsi.
Sidang akan kembali digelar pada hari Rabu, 12 Juni 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang yang dihadiri banyak awak media tersebut berlangsung tertib dan kondusif.












