SAMUDERA NEWS – DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan advokat senior, Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH, MH, CPM.
Kerja sama ini bertujuan memberikan bantuan hukum, pembelaan, perlindungan, serta saran dan pendapat hukum kepada seluruh kepala pekon di Bumi Jejama Secancanan. Ketua DPC APDESI Pringsewu, Jevi Herdi Sofyan, SH, MH, menyatakan bahwa inisiatif ini bukan hanya untuk menangani masalah hukum, tetapi juga sebagai langkah pencegahan, pendidikan, dan perlindungan hukum bagi kepala pekon.
“Kami tidak berniat untuk berurusan dengan hukum, tetapi kerja sama ini sebagai pencegahan, pendidikan, dan perlindungan hukum bagi para kepala pekon. Juga untuk menangani perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tupoksi, wewenang, hak, dan kewajiban mereka,” ujar Jevi pada Sabtu (18/5/2024).
Jevi juga menambahkan bahwa APDESI berfungsi sebagai forum komunikasi bagi para kepala pekon, dengan rutin mengadakan rapat dan koordinasi untuk berbagi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi dalam tugas mereka.
Sementara itu, advokat Dr. (Can) Nurul Hidayah mengungkapkan bahwa dengan MoU ini, diharapkan para kepala pekon dapat bekerja dengan lebih nyaman dan bersemangat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka sesuai dengan peraturan perundangan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa masing-masing.
“Kami juga akan turun dari satu pekon ke pekon lainnya untuk memberikan penyuluhan hukum, tidak hanya kepada kepala pekon dan perangkatnya, tetapi juga kepada masyarakat, agar mereka lebih melek hukum,” jelas Nurul Hidayah.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat posisi hukum kepala pekon di Kabupaten Pringsewu dan memberikan edukasi hukum yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa.***












