SAMUDERA NEWS- Penyertaan modal sebesar Rp5 miliar untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pringsewu hingga saat ini belum dapat dimanfaatkan karena masih menunggu terbitnya peraturan bupati (Perbup) terkait operasional BUMD. Hal ini diungkapkan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Masykur, dalam wawancara di ruang kerjanya pada Kamis (01 AGUSTUS 2024), didampingi oleh Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Idham A.
Masykur menegaskan bahwa keterlambatan dalam penggunaan dana hibah tersebut bukanlah upaya untuk menghambat, melainkan untuk memastikan bahwa penggunaan dana tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jika dana hibah sudah digunakan tanpa adanya aturan perbup, hal itu bisa berbahaya dan berpotensi menimbulkan masalah hukum,” ungkapnya.
Menurut Masykur, perbup operasional BUMD saat ini sedang dalam proses dan sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk fasilitasi. Setelah perbup terbit, dana hibah dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk pembayaran gaji pegawai. “Dengan terbitnya perbup, gaji pegawai, mulai dari direktur hingga staf, dapat dirapel,” tambahnya.
Kondisi BUMD Pringsewu yang tidak aktif selama enam bulan terakhir telah menarik perhatian publik dan anggota DPRD. Direktur Utama BUMD, Achmad Nurfikri, menjelaskan bahwa meskipun modal Rp5 miliar telah disertakan, aktivitas bisnis belum dimulai. “Kami masih berkantor di PDAM atas saran Asisten II, dan saat ini sedang mencari kantor yang layak,” ujarnya.
Achmad menambahkan bahwa meskipun belum ada kegiatan usaha yang berjalan, beberapa unit usaha direncanakan untuk segera diluncurkan. Divisi Bisnis BUMD, Imawan Sumantri, menjelaskan bahwa selama enam bulan terakhir pihaknya telah melakukan penjajakan dan studi banding ke berbagai daerah untuk menentukan jenis usaha yang tepat untuk Pringsewu.
Imawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah membahas kerjasama usaha dengan pabrik pupuk organik di Malang, Jawa Timur, yang memproduksi kompos cacing. Produk ini termasuk bubuk cacing, cacing kering, dan kotoran cacing, serta dapat digunakan sebagai pakan ikan. Selain itu, BUMD juga berencana mengembangkan beras organik mengingat tingginya permintaan pasar, serta melakukan pengelolaan sampah organik mengingat Pringsewu menghasilkan sekitar 40 ton sampah per hari.
Wakil Ketua DPRD Pringsewu, Maulana M. Lahudin, menyatakan bahwa BUMD, yang dikenal sebagai PT. Pringsewu Jaya Sejahtera (PJS), masih menjadi perhatian dewan. “Sejak SK pendirian dikeluarkan pada November 2023, hingga kini belum ada kegiatan usaha yang berlangsung,” ujarnya.***












