SAMUDERA NEWS – Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, menghadiri rapat pembahasan Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi di Kabupaten Lampung Tengah. Acara ini berlangsung di Aula Bappeda pada Rabu, 29 Mei 2024. Turut hadir dalam acara tersebut Forkopimda, Asisten, Camat, Kapolsek, Danramil, pemilik usaha hiburan, dan pengusaha sound system se-Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menekankan bahwa sosialisasi ini bukan hal baru tetapi perlu ditegaskan kembali untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Hari ini Forkopimda dan pihak terkait mengundang kembali para pelaku usaha hiburan untuk menyamakan persepsi agar tidak terjadi perbedaan pandangan,” ujar Andik.
Beberapa poin yang disepakati dalam rapat tersebut meliputi:
- Penyelenggaraan hiburan organ tunggal diizinkan hingga pukul 18.00 dengan batas maksimal pukul 21.00, tanpa musik remix dan koplo. Kegiatan budaya, adat, dan religius dikecualikan dari batasan ini.
- Di lokasi acara, dilarang menyajikan minuman keras, narkoba, dan perjudian dalam bentuk apapun.
- Dilarang menyampaikan sambutan yang dapat memprovokasi.
- Acara yang melebihi batas waktu akan dianggap tidak berizin dan melanggar aturan.
- Jika terdapat penyimpangan dari kesepakatan, akan ada tindakan peneguran, dan jika diabaikan, alat-alat organ tunggal akan dibawa ke Polres Lampung Tengah.
Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, menekankan pentingnya ketertiban dan kenyamanan bersama. “Kegiatan hari ini adalah untuk kepentingan dan ketertiban bersama. Saya berpesan kepada Camat dan Forkopimcam untuk mensosialisasikan aturan ini hingga ke tingkat kampung dan masyarakat, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Musa.
Bupati juga menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas terhadap pelanggaran di lapangan dan meminta jajaran terkait untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dalam proses perizinan hiburan dan mempermudah pengurusannya.
Sementara itu, Habib, salah satu pemilik usaha hiburan sekaligus pengurus sound system Lampung Tengah, menyatakan dukungannya terhadap ketentuan yang disepakati. “Kami siap mendukung dan menaati ketentuan yang telah disepakati. Kami berharap penegak hukum tidak tebang pilih dalam perizinan acara agar tidak terjadi kecemburuan di antara pemilik hiburan atau organ tunggal,” kata Habib.***












