SAMUDERA NEWS – Sebagai juri lomba maskot Pilkada yang diselenggarakan oleh KPU Kota Bandar Lampung, Isbedy Stawan ZS menegaskan bahwa penjurian dilakukan berdasarkan karya yang diserahkan oleh panitia.
“Juri memilih karya yang diserahkan panitia kepada kami,” kata Isbedy pada Rabu, 29 Mei 2024, merespons pernyataan Dedy Triadi, Ketua KPU Bandar Lampung, yang menyatakan bahwa keputusan KPU hanya menetapkan pilihan juri.
Isbedy menjelaskan bahwa penilaian dewan juri didasarkan pada karya yang diterima dari panitia, serta kisi-kisi dari pelaksana, yang mencakup elemen lokalitas atau ikon Kota Bandar Lampung seperti Hutan Kera, Tugu Durian, dan Tugu Adipura.
“Ikon-ikon tersebut yang dominan dalam karya yang kami lihat, selain ada juga gajah,” ujar Isbedy, yang menjadi juri maskot bersama Dr. Budiono dan Hamami dari KPU Kota Bandar Lampung.
Pemilihan maskot pemenang dilakukan oleh ketiga juri tanpa ada perdebatan. “Artinya, pilihan kami jatuh pada karya yang dikirim oleh KPU untuk kami pilih, dan itulah hasilnya,” jelas Isbedy.
Ia juga menanggapi pernyataan Ketua KPU bahwa pihaknya hanya menetapkan dari hasil penjurian. “Seperti kata Dr. Budiono, juri hanya memilih. Lalu yang menetapkan ya KPU, apakah sesuai dengan kisi-kisi yang diinginkan penyelenggara,” ujarnya.
Menurut Isbedy, saat penjurian, ada komisioner KPU Hamami yang juga juri, Fery Triatmojo, serta perwakilan dari sekretariat. “Pihak KPU waktu itu tidak menolak hasil pilihan tersebut, yang kemudian ditetapkan sebagai juara I,” jelasnya.
Isbedy menegaskan bahwa juri memilih maskot berdasarkan karya yang diterima dari panitia, tanpa maksud untuk menghina apapun. “Juri menilai dari karya yang ada, sesuai kriteria yang diberikan penyelenggara,” katanya.***












