SAMUDERA NEWS – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Gadingrejo berhasil menangkap Aldi Oktaviano (23), seorang warga Kabupaten Pesawaran yang telah menjadi buronan sejak 2019 atas kasus pencurian 52 tabung gas elpiji di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu.
Aldi, yang akrab disapa Kentung, diringkus oleh polisi saat sedang berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Tangerang, Banten, pada Minggu, 2 Juni 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan Aldi menandai akhir dari perburuan terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Sebanyak lima pelaku telah berhasil ditangkap, tiga di antaranya telah menyelesaikan masa hukuman mereka, sementara satu pelaku masih mendekam di lembaga pemasyarakatan.
Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa dengan tertangkapnya Aldi alias Kentung, pengejaran terhadap lima pelaku pencurian 52 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram milik Riski Aditya yang terjadi pada 18 Juli 2019 telah tuntas.
Menurut AKP Hasbulloh, kelima pelaku yang terlibat dalam pencurian ini adalah Rodison, Rian, Rido, Hendi Saputra, dan Aldi Oktaviano. “Para pelaku yang terlibat dalam peristiwa ini merupakan warga Kabupaten Pesawaran,” ujar AKP Hasbulloh pada Selasa, 4 Juni 2024 siang.
Selain menangkap kelima pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 20 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan dua unit sepeda motor. Barang bukti tersebut disita dari para tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
AKP Hasbulloh, yang juga mantan Kapolsek Pagelaran, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan menangani setiap laporan atau pengaduan dengan profesional. “Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Hasbulloh menyatakan bahwa Aldi Oktaviano alias Kentung telah ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan, dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara sembilan tahun,” tandasnya. (WID)












