Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah, yang turut dihadiri oleh Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka didasari atas laporan korban, Maryadi (29), warga Dusun Sinar Baru. Pelaku diduga telah melakukan aksinya di rumah korban pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi BE 2531 DBI, uang tunai senilai Rp2,5 juta, dan satu buah pahat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian. Modus operandi pelaku terbilang cukup licin, dimulai dengan merusak jendela samping rumah korban untuk kemudian mengambil barang berharga di dalamnya sebelum melarikan diri melalui pintu depan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp20 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kapolsek dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (3/5/2024).
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Katibung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sesuai dengan hukum yang berlaku.***