SAMUDERA NEWS- Tindak kejahatan jambret kembali memakan korban di Pringsewu, Lampung, pada Jumat (19/4/2024). Namun, kali ini, Polres Pringsewu berhasil menangkap dua pelaku yang bertanggung jawab atas kejadian tragis tersebut.
Menurut Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono, kedua pelaku jambret yang berhasil ditangkap adalah AR (21) dan FA (33). AR diamankan di Desa Kaliwungu, Kalirejo, Lampung Tengah, sementara FA ditangkap di Desa Purwodadi, Bangunrejo, Lampung Tengah. Kedua pelaku ini tertangkap berkat upaya keras polisi dan dukungan masyarakat.
Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone yang merupakan milik korban, Dini Nur Azizah (14) dan Nadrotul Hasanah (15), warga Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda CRF dan pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatan juga berhasil diamankan.
Proses penyelidikan kasus ini melibatkan berbagai upaya, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di beberapa lokasi yang diduga dilewati oleh para pelaku. Menurut Wakapolres, salah satu dari kedua pelaku yang ditangkap telah memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Dalam pengakuan mereka, tersangka FA mengaku melakukan aksi jambret karena kebutuhan akan biaya pengobatan anak yang sakit, sementara tersangka AR mengaku terlibat karena diajak oleh FA. Namun, keduanya mengakui kesulitan dalam menjual handphone hasil kejahatan karena tidak bisa membuka kode akses.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 19 April 2024, ketika dua pelajar SMP dari Sukoharjo Barat menjadi korban jambret. Upaya pengejaran korban terhadap pelaku berujung tragis, dengan salah satu korban, Dini Nur Azizah (14), meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal yang melibatkan sepeda motor mereka.
Kejadian ini menjadi perhatian tidak hanya dari pihak kepolisian, tetapi juga dari pemerintah daerah dan masyarakat umum. Semua pihak berharap pelaku akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan sebagai detteren untuk pelaku kejahatan di masa mendatang.***












