SAMUDERA NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi, didampingi oleh Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari. Hadir dalam rapat tersebut 34 anggota DPRD, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD pada Jumat, 21 Juni 2024.
Dalam kesempatan ini, Jenggis Khan Haikal dari Fraksi Demokrat yang mewakili Tim Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan menyampaikan bahwa Ranperda Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah dibahas sesuai dengan ketentuan bersama instansi terkait.
“Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 telah disusun sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah berbagai pertimbangan, Ranperda ini dapat diusulkan dan disetujui menjadi Perda,” kata Jenggis.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, mengungkapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pembahasan Ranperda ini.
“Saya mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Semua fraksi telah menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda ini, sehingga dapat disahkan menjadi Perda,” ujar Nanang.
Nanang juga menekankan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memaksimalkan potensi yang ada, serta menyampaikan pentingnya terus mengevaluasi kinerja pemerintah daerah berdasarkan masukan dari DPRD.
“Saya selalu mengevaluasi kinerja dan menerima masukan dari DPRD untuk meningkatkan pendapatan daerah. Kami berusaha sebaik mungkin untuk mengoptimalkan potensi yang ada guna meningkatkan PAD,” tambah Nanang.
(Humas DPRD)











