SAMUDERA NEWS – Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Jati Agung. Dua tersangka, A (24) alias Cunong dan AS (18), warga Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap pada Jumat (17/5) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (25/12/2023) sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun 5, Desa Margo Mulyo. Saat itu, korban yang sedang menjaga rental PlayStation (PS) di ruang depan rumahnya tidak menyadari bahwa ada orang tak dikenal masuk melalui pintu dapur dan membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BE 6384 OP serta dompet milik korban.
“Korban baru menyadari hilangnya sepeda motor tersebut setelah anak-anak yang merental PS pulang. Selain motor, dompet berisi STNK motor Honda GL 100, KTP, empat kartu ATM, dan satu kartu ATM milik istrinya juga ikut hilang,” ungkap Olivia. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp18 juta.
Setelah kejadian tersebut, Unit Tekab 308 Polsek Jati Agung segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Jumat dini hari, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di kediaman mereka masing-masing. “Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor curian tersebut telah dijual kepada seseorang di daerah Tulang Bawang Barat melalui perantara kakaknya, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Olivia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu BPKB Honda Scoopy, satu lembar STNK Honda Scoopy milik korban, dan satu potong kaos lengan pendek warna krim. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat,” tutup Kapolsek Olivia.***












