SAMUDERA NEWS– Polisi berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian ternak kambing, yakni SN (43) dan AN (31), pada Rabu (15/5).
Kedua tersangka, yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus, ditangkap di lokasi berbeda. AN ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB di perkebunan Pekon Banjar Agung Udik, Pugung, sementara SN diamankan dua jam kemudian di rest area Kecamatan Pugung.
“SN berperan sebagai eksekutor pencurian ternak bersama seorang rekannya yang masih buron, sedangkan AN berperan sebagai pembeli atau penadah,” ujar Iptu Irfan Romadhon pada Kamis (16/5/2024) siang.
Penangkapan ini bermula dari laporan dugaan pencurian lima ekor kambing milik Hendri (33) di Kelurahan Pringsewu Barat pada Selasa (14/5/2024). Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa kedua pelaku telah terlibat dalam pencurian puluhan ekor kambing di lima lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Pagelaran.
“Para pelaku mengaku telah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) dan mencuri sekitar 20 ekor kambing,” ungkap Irfan Romadhon.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa lima ekor kambing dan satu unit sepeda motor matik yang digunakan pelaku saat beraksi. Polisi kini masih mencari belasan kambing yang sudah dijual dan memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian tersebut.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah, akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Irfan Romadhon.***












