SAMUDERA NEWS – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandarlampung telah menghentikan penelusuran kasus tercoblosnya surat suara calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandarlampung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Waykandis, Tanjung Senang pada 14 Februari lalu.
Kurangnya alat bukti menjadi salah satu pertimbangan Sentra Gakkumdu Bandarlampung untuk menghentikan penelusuran dugaan tindak pidana pemilu di TPS 19 Waykandis, ujar Ketua Bawaslu Bandarlampung, Apriliwanda, Kamis, 14 Maret 2024.
Disebutkan bahwa Gakkumdu telah meminta keterangan dari 19 saksi dan satu ahli hukum pidana dari Universitas Lampung, Rini Fathonah.
Dari hasil klarifikasi terhadap semua saksi, tidak ada yang mengaku, melihat, ataupun mendengar secara langsung peristiwa pencoblosan atau tercoblosnya suara suara untuk caleg DPRD Provinsi maupun DPRD Kota Bandarlampung itu, ungkapnya.
Namun, pengamat politik Yahnu Wiguno Sanyoto, mantan Komisioner Bawaslu Bandar Lampung, menyatakan ada tiga dugaan pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut.
Menurut Yahnu, pertama adalah dugaan pelanggaran administratif yang telah ditangani dengan rekomendasi PSU oleh Bawaslu Kota. Kedua, terdapat dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS 19 Waykandis, namun dugaan ini gugur karena tindakan PSU sudah dilakukan.
Lalu yang ketiga, ada pelanggaran kode etik Ad-Hoc yang dilakukan oleh KPU karena memberhentikan Ketua dan Anggota KPPS sebelum terbukti bersalah, ungkapnya.
Yahnu menyebut bahwa proses lebih panjang telah dilakukan Bawaslu di Gakkumdu, namun tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan Ketua dan Anggota KPPS 19 Waykandis bersalah.
Respons KPU Belum Diketahui
Hingga saat ini, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Ketua KPU Bandar Lampung terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilontarkan oleh pengamat politik Yahnu. Penantian ini dilakukan melalui sambungan smartphone untuk memperoleh jawaban yang akurat dan lengkap.***











