SAMUDERA NEWS – Suara gaduh terdengar di pesisir Muara Gadingmas, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, di mana nelayan merasa terbebani dengan pungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 5 persen. Ancaman tak mendapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB) menjadi sorotan utama dalam protes mereka.
Jafar, seorang pengurus nelayan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut. Dia menegaskan bahwa meskipun tidak mendapatkan SPB dari Syahbandar atau dinas Kelautan dan Perikanan, nelayan tetap akan berlayar. Menurutnya, persyaratan untuk mendapatkan SPB, terutama membayar PNBP sebesar 5 persen dari hasil tangkapan ikan, sangat membebankan nelayan kecil.
Dengan kebijakan ini, nelayan yang mendapat tangkapan sebesar 10 juta rupiah hanya akan mendapat 500 ribu rupiah setelah dipotong PNBP. Ini sangat tidak adil bagi nelayan, ungkapnya.
Sementara itu, Andi Baso dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung Timur menyatakan bahwa ratusan nelayan telah mengadukan soal PNBP dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat memberatkan nelayan, terutama karena kontribusi pemerintah kepada mereka dinilai belum maksimal.
Andi menggambarkan kondisi pendangkalan pantai yang telah terjadi puluhan tahun dan kondisi jalan rusak yang dibiarkan oleh pemerintah. Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi yang sulit, pemerintah tiba-tiba menerapkan PNBP 5 persen.
Jika kebijakan ini dipaksakan, akan memicu konflik besar. Banyak nelayan yang mungkin akan ditangkap karena tidak mampu membayar PNBP atau dilarang berlayar karena tidak membayar, tambahnya.
Andi menegaskan perlunya solusi yang bisa diterima oleh nelayan sebelum kebijakan ini diterapkan. Menurutnya, PNBP maksimal sebesar 2 persen adalah angka yang lebih masuk akal. Jika tidak, banyak kapal dengan kapasitas kecil yang tidak akan memperpanjang surat kapal mereka.***










