SAMUDERA NEWS- Polsek Candipuro berhasil mengamankan seorang residivis pencurian motor, I (48), pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Pelaku yang berhasil diamankan merupakan tersangka utama dalam kasus pencurian yang terjadi di salah satu rumah warga.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, pelaku masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela bagian samping kiri. Dari rumah tersebut, pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2815 DEO, serta satu unit ponsel merk Vivo.
Ketika korban mengetahui kejadian tersebut, segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib di Polsek Candipuro. Mendapat laporan tersebut, Tim Kriminal Polres Lampung Selatan bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Candipuro segera melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Pelaku berhasil kami tangkap di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung, tempat persembunyian yang berhasil kami lacak,” ungkap Kapolsek Candipuro.
Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa ini bukanlah kali pertama ia melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Lampung Selatan. Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali sebelumnya, menjadikannya seorang residivis dalam kasus serupa.
Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***












