SAMUDERA NEWS- Polsek Sukarame berhasil menangkap DA (24), seorang pria asal Dusun III, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, setelah sebelas bulan berstatus buron. Penangkapan ini dilakukan tanpa perlawanan di kediamannya pada dini hari Minggu, 11 Mei 2024.
Bersama rekannya RC (32), DA terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Bandar Lampung. RC, rekan DA, sebelumnya telah ditangkap oleh Polsek Sukarame pada Juli 2023.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung, membenarkan penangkapan pelaku DA. “Benar, yang bersangkutan kami tangkap di kediamannya, di desa Maringgai, Lampung Timur,” ungkap Warsito pada Senin, 12 Mei 2024.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DA telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah Bandar Lampung. “Modusnya, merusak kunci stang dengan menggunakan kunci letter T,” tambah Warsito.
Salah satu aksi terjadi pada Sabtu, 15 April 2023 malam, di mana kedua pelaku berhasil mencuri sepeda motor milik ST (45), warga Jalan Panembahan Senopati gang Sadewo, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung. “Saat itu peristiwa terjadi, korban memarkirkan motornya di garasi rumah,” jelas Warsito.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah gagang kunci letter T, 1 buah mata kunci T, dan 1 helai switer yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.***












