SAMUDERA NEWS – Unit Reskrim Polsek Katibung bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan fly over tol kilometer 54, Desa Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan. Kejadian ini terjadi pada Senin, 01 April 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah A (30), seorang mahasiswa warga Desa Karang Pucung, dan FS (25) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menyampaikan bahwa kedua tersangka berhasil ditangkap pada hari Rabu 3 April 2024 sekitar pukul 06.00 WIB di rumah masing-masing.
Menurut keterangan Kapolsek, kejadian bermula saat korban NH (16) bersama teman-temannya sedang bermain handphone di pinggir jalan fly over. Tiba-tiba, dua orang tidak dikenal berhenti di depan korban dan langsung menodongkan senjata api ke arah mereka.
Para tersangka kemudian meminta kunci sepeda motor korban dan handphone milik teman-temannya. Mereka juga menyuruh korban dan teman-temannya untuk meletakkan handphone di bawah dengan tetap menodongkan senjata api.
Setelah mengisi bahan bakar sepeda motor, kedua tersangka kabur menggunakan sepeda motor milik korban.
Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian senilai Rp13 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Katibung.
Berdasarkan laporan korban, Tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan hasil curiannya. Keduanya kemudian dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.***









