SAMUDERA NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan PKPU Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 1 Juli 2024.
Dalam beberapa pemberitaan media online, terdapat simpang siur mengenai apakah Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, dapat mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024. Kini, pertanyaan tersebut telah terjawab.
Saat dikonfirmasi oleh tim IWOI Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyatakan bahwa dirinya siap mencalonkan diri kembali. “Insya Allah siap, saya sudah berikhtiar dan usaha. Jadi, mengalir sajalah. Namun, pada prinsipnya, yang saya lakukan sebagai pemimpin adalah membangun Lampung Selatan serta bertanggung jawab kepada negara dan masyarakat, khususnya Lampung Selatan,” ujarnya pada Rabu, 3 Juli 2024.
Ia juga menekankan agar tidak perlu ada lagi perdebatan dan gugatan mengenai PKPU No.8 tahun 2024. Dalam mencari pemimpin daerah, menurutnya, harus benar-benar bisa melayani rakyat dan memajukan daerah.
Berdasarkan pemberitaan beberapa media online, terjadi banyak perdebatan tentang apakah H. Nanang Ermanto bisa mencalonkan kembali di Pilbup Lampung Selatan tahun 2024. Perdebatan tersebut melibatkan Akademisi Unila Dr. Budiono dan Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan Muhammad Junaidi, terkait putusan MK tahun 2023.
Bung Adi, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa H. Nanang Ermanto masih bisa maju, karena penghitungan masa jabatan dimulai sejak tanggal terbitnya Surat Keputusan Mendagri. Berdasarkan PKPU yang sudah terbit dan ketentuan Pasal 19 huruf (e), penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Perlu diketahui bahwa Bupati Lampung Selatan, selama masa jabatannya hingga sekarang, tetap menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan program kerjanya. Tanpa mengenal lelah, ia terus berdedikasi untuk masyarakat, khususnya Kabupaten Lampung Selatan.***












