SAMUDERANEWS—Sebanyak 112 kepala pekon dari total 126 di Kabupaten Pringsewu dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Marindo Kurniawan di Aula Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada Rabu (3/7/2024).
Pengukuhan ini menandai perpanjangan masa jabatan kepala pekon dari yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Pj Bupati Marindo menyatakan bahwa masa jabatan kepala pekon sesuai dengan UU No. 03 tahun 2024 adalah delapan tahun. Dengan demikian, kepala pekon yang masih menjabat di bawah undang-undang sebelumnya otomatis mendapat tambahan masa jabatan dua tahun.
Pj Bupati Marindo berharap bahwa dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala pekon dapat lebih termotivasi untuk membangun pekon (kampung) mereka menjadi lebih baik.
Marindo menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala pekon dari enam tahun menjadi delapan tahun adalah hasil perjuangan para kepala pekon dan pemangku kebijakan. “Oleh karena itu, hal ini harus disyukuri,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa dari 126 pekon yang ada, 112 kepala pekon telah dikukuhkan, sementara 14 pekon lainnya tidak diperpanjang karena berbagai alasan: 12 kepala pekon mengundurkan diri karena ikut serta dalam pemilihan legislatif dan posisinya diisi oleh penjabat (Pj), satu kepala pekon mengundurkan diri karena menjadi PPPK, dan satu kepala pekon, yakni Kepala Pekon Mulyorejo Solikin, tidak ingin masa jabatannya diperpanjang karena ingin istirahat.
Lebih lanjut, Marindo mengingatkan bahwa dengan perpanjangan masa jabatan ini, seluruh kepala pekon harus segera menyesuaikan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Terkait tahun politik 2024, Pj Bupati berpesan agar para kepala pekon tetap netral dalam pilkada. Bagi kepala pekon yang ingin maju sebagai bupati atau wakil bupati, diharapkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. (WID)***












