SAMUDERA NEWS- Pada Senin, 6 Mei 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan pencerahan hukum tentang Tindak Pidana Korupsi kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Tingkat SMA Lampung Timur. Acara berlangsung di SMA Negeri 1 Bandar Sribhawono Lampung Timur.
MKKS, yang merupakan gabungan para Kepala Sekolah di tingkat SMP dan SMA/SMK, menjadi fokus dalam pertemuan tersebut. Beda jenjang, beda juga komunitasnya; di tingkat SD, para Kepala Sekolah tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
MKKS sendiri memiliki struktur kepengurusan di tingkat kabupaten atau yang lebih dikenal sebagai MKKS Rayon. Di bawahnya, terdapat MKKS Sub Rayon yang terbentuk oleh kepala sekolah dari beberapa kecamatan di wilayah yang serupa. Masing-masing MKKS Rayon mengawasi beberapa MKKS Sub Rayon, namun tanpa mencapai tingkat provinsi atau nasional.
Dalam kesempatan ini, Kejati Lampung mengirim tim dari Penerangan Hukum, yang dipimpin oleh Kasi Penkum dan Humas Ricky Ramadhan. Turut hadir pula Jaksa Ahli Utama Pratama Effi Harnida, Jaksa Ahli Madya Gilar Suryaningtyas, Fungsional Hubungan Masyarakat M. Isa Ansori, Fungsional Komputer Deddy Pratama, serta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.
Ketua MKKS Tingkat SMA Lampung Timur, Suparwan, menyambut hangat program ini. Baginya, sinergi antara Aparat Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung dengan lembaga pendidikan sangatlah penting, khususnya dalam mencegah korupsi dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah.
Ricky Ramadhan, dalam paparannya, menekankan bahwa korupsi di Indonesia kerap terkait erat dengan penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran, yang kebanyakan dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan. Karenanya, upaya pencegahan korupsi menjadi hal yang krusial.
“Pemberantasan korupsi tidak sekadar soal komitmen. Komitmen tersebut harus diwujudkan dalam strategi komprehensif untuk meminimalkan tindak korupsi. Upaya tersebut dapat berupa langkah preventif, detektif, dan represif,” ujar Ricky.***












